Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |17:23 WIB
Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar
Sidang Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Digelar di Tipikor Bandung (foto: Okezone/CDB Yudistira)
A
A
A

Dalam dakwaannya, disebutkan Supendi menerima suap dari salah seorang pengusaha, bernama Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Carsa diketahui, memberikan sejumlah uang untuk proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu. Uang itu diberikan agar proyek ditangani oleh kontraktor rekanan Carsa.

Selain Supendi, beberapa penjabat Pemkab Indramayu, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah san Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso, turut menerima uang.

Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement