Dalam dakwaannya, disebutkan Supendi menerima suap dari salah seorang pengusaha, bernama Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Carsa diketahui, memberikan sejumlah uang untuk proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu. Uang itu diberikan agar proyek ditangani oleh kontraktor rekanan Carsa.
Selain Supendi, beberapa penjabat Pemkab Indramayu, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah san Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso, turut menerima uang.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK
(Fiddy Anggriawan )