Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang menjual kosmetik tanpa surat izin dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Baca Juga : Polda Sumsel Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal
(Erha Aprili Ramadhoni)