Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polda Palembang, Penjual Kosmetik Ilegal Ngaku Sudah 2 Tahun Jalankan Bisnisnya

Melly Puspita , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |22:40 WIB
Ditangkap Polda Palembang, Penjual Kosmetik Ilegal Ngaku Sudah 2 Tahun Jalankan Bisnisnya
Tersangka penjual kosmetik ilegal. (Foto : Melly Puspita/Okezone.com)
A
A
A

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang menjual kosmetik tanpa surat izin dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


Baca Juga : Polda Sumsel Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement