Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang menjual kosmetik tanpa surat izin dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Baca Juga : Polda Sumsel Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.