Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Selat Malaka

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |20:54 WIB
KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Selat Malaka
Penangkapan Kapal Ikan (Foto: Dok. KKP)
A
A
A

JAKARTA - Dalam hitungan hari, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka. Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020.

"Aparat Ditjen PSDKP-KKP kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Selasa (10/3/2020).

Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Kapal

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 19 Pelaku Destruktif Fishing

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement