Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat PNS Bisa Poligami Harus Seizin Atasan dan Istri

krjogja.com , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |22:28 WIB
Syarat PNS Bisa Poligami Harus Seizin Atasan dan Istri
Ilustrasi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa syarat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan poligami.

Menurut Tjahjo, aturan mengenai poligami PNS harus seizin atasan. Selain itu para PNS juga harus mendapat restu dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami.

"Kalau yang kami amati itu sudah lengkap ya. Karena harus izin atasan dan izin istri. Sudah itu saja. Walaupun tentunya masing-masing agama dan keyakinan kan ada yang berbeda," ujar Tjahjo.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada salah satu pasal dalam peraturan tersebut, ada yang mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu.

Tjahjo

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement