Selanjutnya, polisi menangkap BD di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabya pada Kamis 22 Februari 2020. Barnag bukti yang disita yaitu ponsel berisi percakapan chat/telepon dengan HN terkait pengambilan barang berupa pil LL di sebuah ekspedisi.
Lalu, anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada HN di Jalan Gunung Lawu, Blora, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 dus karton berisi 1.000.000 butir pil koplo yang belum sempat diambil BD untuk dikirim kepada pemasan atas perintah HN.
"Tak berhenti sampai di situ dari hasil penyidikan HN, anggota kembali mengembangkan kasus ini hingga pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap CN dan Putranya JN. BB-nya handphone berisi chat/telepon berisi transaksi jual-beli obat keras berbahaya tanpa izin edar, yang salah satunya berasal Marvin yang telah diamankan anggota BNN," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.