Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN); serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Dia adalah seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).
Baca juga: KPK Tahan Eks Legislator Bandung Terkait Suap Pengadaan Tanah
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK mengendus ada banyak pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan untuk RTH di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2012–2013. KPK telah mengimbau pihak-pihak yang turut menerima dana panas proyek ini agar kooperatif dan mengembalikan uang itu ke negara.
Saat ini KPK sedang fokus menelusuri aliran uang korupsi proyek pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Terlebih, setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditemukan kerugian negara cukup besar.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Lahan RTH Bandung
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.