Sekadar mengingatkan, Siwi melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Dia merasa dicemarkan nama baiknya, karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.
Baca juga: Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Masih Jalani Pemeriksaan
Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.