Karena tak bisa melawan, korban pun melayani nafsu birahi pelaku. Setelahnya, pelaku kabur. Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku berhasil dicokok di kawasan Pesanggrahan juga.
Pada polisi, ia nekat melakukan hal itu karena butuh uang. Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah. Namun, kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," tutup dia.
(Awaludin)