Dijelaskan, para pelaku untuk saat ini tidak ditahan, melainkan menjalani wajib lapor satu kali selama seminggu setiap hari Jumat.
"Sementara dikenakan wajib lapor, namun proses penyidikan tetap berlanjut, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen. Kepolisian akan bekerja secara professional dalam penanganan kasus tersebut.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif jelang Pilkada dan pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.
Berikut identitas kesepuluh pelaku tersebut adalah: