Baca Juga : Kasus DBD di Sikka NTT Bertambah Jadi 1.255
Pelaku sendiri, menggaet anak-anak muda dengan membuka lowongan pekerjaan di facebook. Dia menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu, penjaga toko dengan gaji mencapai Rp1,5 juta per bulan. “Malah ada yang ditawari menjadi penjaga toko kerudung,”ujar kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomer 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 Jo pasal 2 UU Nomer 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang lebih subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 hingga 16 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.