TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap pengguna narkoba, Ded (42) dan AW (31), serta pengedar narkoba jenis sabu, Lilik Romadon alias Bogel (33) selama operasi Antik Candi 2020.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, Dedi ditangkap di Dusun Mayongan Desa Jeketro Kecamatan Kledung saat mengendarai mobil Calya.
“Petugas menemukan sabu seberat 0,83 gram dan pipet, yang diletakkan di atas speedometer,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/3).
Dia mengatakan, tersangka Ded mengaku membeli sabu dari Cun dengan harga Rp 1,1 juta. Transaksi dilakukan dengan transfer melalui rekening yang diambil di suatu tempat.
Dikatakan tersangka AW ditangkap di rumahnya, Kampung Padangan Kelurahan Temanggung I Temanggung, dan kedapatan memiliki sabu seberat 0,68 gram. Barang tersebut dibeli dari Bogel, yang merupakan residivis, warga Dusun Batursari Desa Tleter Kecamatan Kaloran.