“Bogel mengaku membeli sabu dari Suyono yang kini buron. Pembelian dengan transfer uang lalu diambil di suatu tempat,” sambungnya.
Dia mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatan, yakni sabu, alat hisap, pipet dan alat komunikasi, serta kendaraan bermotor.
Tersangka, disampaikannya, di jerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 hurif a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
Residivis Bogel mengatakan diminta mencari sabu oleh Andi, karena teman sejak kecil maka dicarikan, hingga dapat di tempat Suyono warga Purworejo.
”Saya ditangkap karena Andi bilang barang dari saya,” katanya, sembari mengatakan pernah dihukum 4 tahun pada 2016 dengan kasus yang sama.
(Awaludin)