Namun hal itu sah saja. Guntur mengatakan vonis bisa dibacakan meski tanpa dihadiri terdakwa. Hal itu merujuk pada Pasal 12 Undang-undang Kehakiman.
"Bisa dilaksanakan putusan tanpa hadirnya terdakwa," tuturnya.
Baca Juga: Tahanan Wanita di Bandung Kabur saat Akan Disidang
Pencarian terhadap Serli pun, saat ini masih berlanjut. Guntur menyebutkan saat ini tim kejaksaan sudah bergerak untuk mencari keberadaan tahanan itu.