Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahanan Kabur Tetap Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bandung

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |14:24 WIB
Tahanan Kabur Tetap Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bandung
Ilustrasi Tahanan Kabur (Foto: Istimewa)
A
A
A

Namun hal itu sah saja. Guntur mengatakan vonis bisa dibacakan meski tanpa dihadiri terdakwa. Hal itu merujuk pada Pasal 12 Undang-undang Kehakiman.

"Bisa dilaksanakan putusan tanpa hadirnya terdakwa," tuturnya.

Tahanan

Baca Juga: Tahanan Wanita di Bandung Kabur saat Akan Disidang

Pencarian terhadap Serli pun, saat ini masih berlanjut. Guntur menyebutkan saat ini tim kejaksaan sudah bergerak untuk mencari keberadaan tahanan itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement