Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |11:16 WIB
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Pesawat Garuda Indonesia
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 di PT Garuda Indonesia.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, dua saksi itu berasal dari unsur swasta, yakni Dian Ayu Miko Saputri dan Angelia Tania. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement