Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ajudan Bupati Bengkalis Diperiksa untuk Tersangka Handoko

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |11:47 WIB
Eks Ajudan Bupati Bengkalis Diperiksa untuk Tersangka Handoko
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Mantan ajudan Bupati Kabupaten Bengkalis, Azrul Nor Manurung hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Azrul akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Secara paralel, lembaga antirasuah juga memanggil saksi dari konsultan PT Andalan Utama Perkasa, Marjohan, untuk diperiksa terkait kasus proyek jalan lainnya di Bengkalis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Handoko Setiono," ujar Ali.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multiyears di Bengkalis.

Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek multiyears peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement