JAKARTA – Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai makna Omnibus Law Cipta Kerja adalah “untuk segalanya” terkait produk regulasi perundangan-undangan.
“Regulasi ini dapat didayagunakan karena visi dan misi yang diembannya dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, tujuan pemerintah merevolusi hukum cipta kerja harus dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi birokrasi yang koruptif.
“Tapi, juga tetap mempertahankan sinergitas antara pusat dan daerah sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan korporasi dan kesejahteraan tenaga kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Indriyanto Seno menjelaskan, klaster permasalahan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, seperti Pasal 170, upah minimum, tenaga kerja asing, outsourcing, jam lembur, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta status karyawan kontrak akan muncul sebagai polemik dan perdebatan.
