Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Nahrawi Ungkap Dugaan Pengamanan Kasus di Kejaksaan Sebesar Rp7 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |01:26 WIB
Imam Nahrawi Ungkap Dugaan Pengamanan Kasus di Kejaksaan Sebesar Rp7 Miliar
Imam Nahrawi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengungkap ada dugaan aliran uang sekira Rp7 miliar untuk mengurus kasus di Kejaksaan. Dugaan aliran uang itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati, saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

Awalnya, Imam selaku terdakwa mengonfirmasi ke Eny Purnawati saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses penyaluran dana hibah untuk KONI. Imam mengonfirmasi BAP Eny yang menyebut bahwa ada pinjaman uang sekira Rp7 miliar untuk mengurus kasus di Kejaksaan.

"Ibu mengatakan di sini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E Awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar 7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan," tanya Imam kepada Eny saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020), malam.

Eny membenarkan pernyataannya yang sempat dituangkan dalam BAP tersebut. "Iya," jawab Eny atas keterangan tersebut.

Kendati demikian, Eny mengaku tak tahu dari mana pinjaman uang tersebut serta maksud menyelesaikan kasus di kejaksaan itu. "Saya tidak tahu saya hanya diinformasi saja, Pak Johnny tak pernah memberitahu," ungkap Eny.

Imam lantas mengonfirmasi soal pemanggilan Eny sebagai saksi oleh kejaksaan. Eny dipanggil oleh Kejaksaan sebanyak dua kali. "Terkait kasus apa?" tanya Imam.

"Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017," ujar Eny menjawab Imam.

Tak hanya Eny, mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, juga Bendum KONI, Johnny E Awuy juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan.

Tak puas dengan keterangan Eny, Imam berjanji akan mengupas tuntas soal uang Rp7 miliar tersebut kepada Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah. Lina Nurhasanah sendiri masuk dalam daftar saksi di sidang selanjutnya.

Selain soal Rp7 miliar, Imam juga mengeluhkan banyak pengeluaran Kemenpora untuk dana bantuan yang tak dilaporkan kepadanya.

Baca Juga : Guru Besar Universitas Gadjah Mada Positif Corona

"Ini yang saya ketahui ketika rapat di wapres yang saya ketahui 25 Miliar dan diakui juga oleh Pak Tono Suratman tapi disini dicairkan 30 Miliar. Berarti cairnya pun tanpa sepengetahuan menteri, karena disitu berlaku tim verifikasi seperti juga di KONI ada tim verifikasi setiap pengeluaran anggaran," ujar Imam kesal.

Dalam perkara ini Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement