Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituduh Berbuat Cabul, Guru di Jakbar Diperas 8 Oknum Wartawan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |15:53 WIB
Dituduh Berbuat Cabul, Guru di Jakbar Diperas 8 Oknum Wartawan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial X menjadi korban pemerasan yang dilakukan delapan oknum wartawan. Korban diperas dengan cara dituduh telah melakukan perbuatan tindak asusila.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke delapan oknum wartawan tersebut diketahui berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pemerasan. 

“Pelaku memeras korban dengan ancaman akan dilaporkan ke pimpinan, karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit, mereka meminta uang sebesar Rp200 juta," katanya kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap WNA di Jakbar Diduga Lakukan Pemerasan

Korban yang merasa takut dengan ancaman para pelaku, akhirnya bersedia memberikan uang Rp10 juta untuk para pelaku.

“Pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah di Jakarta Barat, mengancam akan melaporkan korban kepada pimpinan, akhirnya PS dan FS masing-masing mendapat uang Rp1 juta dari pelaku,” ujarnya.

Ilustrasi Foto: Ist

Kemudian, pelaku AJS (25) dan TA (24) berperan memantau korban keluar dari hotel dan melaporkan kepada IM. AJS juga mendapat Rp1 juta.

Sementara itu, HH (47) dan MSM (48) berperan menunggu korban di halaman sekolah untuk melakukan pemerasan. HH dan MSM masing-masing dapat Rp1 juta.

"Adapun pelaku AS berperan mengejar korban dan membuntutinya. AS juga mendapat upah Rp1 juta," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, IM merupakan otak para pelaku, yang yang membuat rencana pemerasan terhadap korban. “Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 handphone (HP) berbagai merek, delapan kartu pers, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), topi, jaket dan 1 mobil. "Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement