Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ton Bawang Bombai Ilegal

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |09:22 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ton Bawang Bombai Ilegal
Pengungkapan kasus penyelundupan bawang bombai di Tanjungjabung Barat. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

JAMBI – Kepolisian Resor Tanjungabung Barat, Provinsi Jambi, menggagalkan penyelundupan bawang bombai ilegal.

Setidaknya ada sebanyak 400 karung atau 250 ton bawang bombai ilegal yang diduga berasal dari Dabuk Singkep dan rencananya dijual di Jambi.

"Kita amankan di kapal roro. Saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen kesehatan tumbuhan dan dokumen lainnya. Kita amankan pada 20 Maret," ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Rabu 25 Maret 2020.

Dia menambahkan, selain bawang bombai, petugas juga mengamankan cabai kering ilegal sebanyak 10 karung dan bawang merah 5 karung.

"Dari pengakuan tersangka, barang ilegal itu akan dijual ke Kota Jambi. Kita amankan satu tersangka sopir berinisial N. Asal barang itu dari Dabo Singkep milik S yang masih kita panggil," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement