"Akan diproses hukum secara tegas. Perintah bapak Kapolri, saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar untuk disel," ujar dia.
Sebelumnya beredar video berdurasi 1 menit 15 detik di media sosial memperlihatkan pemukulan terhadap tiga bintara menggunakan ikat pinggang kopel.
Video beredar di Facebook disertai pengantar “Penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala”.
Video tersebut sudah beredar sejak 25 Maret 2020 dan menuai beragam tanggapan.
(Salman Mardira)