Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dear Calon Pengantin, Begini Cara Pendaftaran Nikah secara Online di Tengah Corona

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |11:37 WIB
<i>Dear</i> Calon Pengantin, Begini Cara Pendaftaran Nikah secara <i>Online</i> di Tengah Corona
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS, hingga 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Bagi yang baru akan mendaftar sekarang bisa mengakses simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/3/2020). 

Baca juga: Jutaan WNI Pulang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Minta Hati-Hati Imported Case Corona

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement