Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin, untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya, dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id