Menurut Nugroho, pembebasan para tahanan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 7 hari.
"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," ucap dia.
Berdasarkan arahan Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, beber Nugroho, ada peringatan keras terhadap jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam membebaskan warga binaan. Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.
"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," tandasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.