JAKARTA – Serikat buruh mengecam sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi virus corona. Mereka mengancam akan berunjuk rasa lagi menolak RUU yang masuk dalam program Omnibus Law tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya berencana menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada pertengahan April 2020, menolak pembahasan Omnibus Law Ciptaker, meski pemerintah menghimbau adanya social distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.
“KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan,dan sesuai hak konstitusional rakyat,” kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Demo mahasiswa tolak Omnibus Law (Okezone.com/Harits)
Sebelumnya DPR sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyejutui pembahasannya. Jokowi menyampaikan itu dalam Surat Presiden (Supres) yang dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis 2 April kemarin.
Baca: DPR Sepakat Bahas RUU Omnibus Law Ciptaker di Tengah Corona
"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah imbauan social distancing" ujar Said Iqbal.
Said mempertanyakan mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law Cipta Kerja, dibandingkan Omnibus Law Ibu Kota yang lebih dahulu masuk. KSPI meminta agar RUU Cipta Kerja didrop dari Prolegnas 2020.
“Nanti setelah pandemi corona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berfikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja,” kata Said.
Said mengatakan, alangkah baiknya DPR fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dan melakukan fungsi pengawasan serta legislasi terhadap potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan terjadi akibat pandemi corona dan pasca-corona.
“Apa yang sudah dilakukan DPR, terhadap potensi puluhan bahkan ratusan ribu buruh yang terancam PHK tersebut? Ada apa dengan DPR, dalam situasi seperti ini kok malah ngotot membahas omnibus law?” tanya dia.
“DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya" imbuh Said.
Said menanggapi rencana Baleg DPR yang akan meminta masukan buruh dalam membahas Omnibus Law Ciptaker baik secara langsung atau virtual.
"Itu adalah retorika kosong dan mengada-ngada. Karena saat ini,yang pertama sekali, serikat buruh dan para buruh sedang fokus menyelamatkan nyawa anggotanya yang terancam virus corona karena hingga saat ini jutaan buruh masih bekerja, tidak diliburkan bergilir oleh perusahaan. Dan yang kedua, serikat buruh dengan segala upaya sedang mencegah agar tidak terjadi PHK akibat ekses pandemi corona dan pasca corona," tegas Said iqbal.
(Salman Mardira)