
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibahas saat situasi tanah air sedang dilanda virus corona atau Covid-19.
KSPI pun akan melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Meskipun saat ini pemerintah mengimbau adanya social distance guna mencegah virus corona.
“Oleh karena itu, KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan,dan sesuai hak konstitusional rakyat,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.