Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penganiaya Remaja yang Ditemukan Tewas di Kubangan

Robert Fernando H Siregar , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |02:30 WIB
Polisi Tangkap Penganiaya Remaja yang Ditemukan Tewas di Kubangan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Mengingat saksi untuk perkara meninggalnya korban DM, penyidik langsung pergi ke Kantor Desa Bona Nionan dan langsung mengamankan tersangka Juprianto Munthe ke Polsek Doloksanggul. Saat diinterogasi di Polsek Doloksanggul, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap DM.

“Pada Jumat 3 April 2020, sekira Pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan verbal terhadap tersangka dengan didampingi keluarga dan penasehat hukum yang ditunjuk penyidik. Tersangka menjelaskan perbuatannya secara mendetail. Namun, pada saat penandatanganan hasil pemeriksaan sekira Pukul 17.30 WIB, tersangka melawan perintah penyidik dan berupaya meninggalkan ruangan pemeriksaan. Lalu, penyidik bersama keluarga tersangka mengamankan tersangka dengan mengikat kaki dan tangan tersangka,” ujarnya.

Hasil visum et repertum autopsi DM dari Rumah Sakit Bhayangkara Kotamadya Medan, terang Bripka SB Lolo Bako, luka pada bagian wajah, dagu, leher sebelah kanan dan kiri. Luka memar di bibir luar dan dalam dan luka lecet di perut bagian kanan dan di dubur terluka 2 sentimeter. Kemudian, keluar darah dari telinga kanan dan hidung, akibat ada tanda-tanda kekerasan dibagikan wajah.

“Hasil kesimpulan sementara, korban meninggal karena masuknya lumpur ke dalam saluran pernapasan (korban di benam ke dalam air yang terdapat pasir dan lumpur). Hasil visum, luka di telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, luka di bagian bibir bagian dalam dan luar dan luka gores pada bagian kulit mata," katanya.

"Tersangka berdalih, motif pembunuhan itu sakit hati karena korban menyebut tersangka babi, saat tersangka meminjam pancing korban. Tersangka dibawa untuk pemeriksaan dokter kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof M.ildrem di Kotamadya Medan, Jumat 3 April 2020, sekira Pukul 22.00 WIB. Tersangka akan dipantau selama 14 hari dan dijaga pihak kepolisian selama diobservasi,” pungkas Bripka SB Lolo Bako.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement