Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |16:37 WIB
Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi
Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa. (Foto: Reuters)
A
A
A

QUITO - Pengadilan tinggi di Ekuador menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara bagi mantan Presiden Rafael Correa, yang diadili secara in absentia atas tuduhan korupsi.

Correa berkuasa selama 10 tahun hingga 2017, ketika ia pergi ke pengasingannya di Belgia. Dia membantah tuduhan terhadap dirinya dan menyatakan tidak bersalah.

Pengadilan memutuskan Correa dan 19 terdakwa lain bersalah menerima uang suap senilai USD7,5 juta dari perusahaan swasta sebagai imbalan atas kontrak negara. Mereka yang dihukum juga dilarang dari peran politik apa pun selama 25 tahun.

Di antara mereka adalah mantan wakil presiden Jorge Glas, yang sudah menjalani hukuman enam tahun penjara karena menerima suap dari raksasa konstruksi Brasil, Odebrecht.

Correa mencela keputusan pengadilan nasional itu melalui cuitan di Twitter , mengatakan bahwa dakwaan itu adalah sebuah “manipulasi keadilan”. Dia masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement