TANJUNGBALAI - Sebanyak 20 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selama ini bekerja secara ilegal di Malaysia, ditangkap Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Kota Tanjungbalai.
Mereka diamankan sesaat setelah tiba di pelabuhan swasta di Jalan Masjid Keramat Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, hari ini.
"Ada 20 orang TKI yang diamankan. Terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa, 7 April 2020 malam.
Dia menyebutkan, pengamanan ini bermula saat tim deteksi Gugus Tugas Pencegahan Covid0-19 yang terdiri dari aparat Kepolisian, TNI dan Pemda
menerima informasi tentang adanya kedatangan TKI Ilegal asal Malaysia ke wilayah Kota Tanjungbalai.