TANJUNGBALAI - Sebanyak 20 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selama ini bekerja secara ilegal di Malaysia, ditangkap Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Kota Tanjungbalai.
Mereka diamankan sesaat setelah tiba di pelabuhan swasta di Jalan Masjid Keramat Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, hari ini.
"Ada 20 orang TKI yang diamankan. Terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa, 7 April 2020 malam.
Dia menyebutkan, pengamanan ini bermula saat tim deteksi Gugus Tugas Pencegahan Covid0-19 yang terdiri dari aparat Kepolisian, TNI dan Pemda
menerima informasi tentang adanya kedatangan TKI Ilegal asal Malaysia ke wilayah Kota Tanjungbalai.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para TKI itu akan berlabuh di tangkahan sipil milik H. Uli Buah di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.
"Saat mereka tiba di tangkahan sipil tersebut langsung kita amankan. Sekitar pukul 17.00 WIB," tuturnya.
Setelah diamankan, para TKI ilegal itu kemudian dievakuasi ke gedung karantina sementara pencegahan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Saat ini kita masih menunggu apakah 20 TKI ilegal ini akan dipulangkan atau terlebih dahulu dikarantina. Tapi yang pasti tadi kita sudah meminta agar mereka membersihkan diri dan membuang baju yang mereka pakai. Ini langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya virus corona di tubuh maupun pakaian mereka," tutupnya.
(Rizka Diputra)