“Jawa kan masuk zona merah, maka kami KSOP kelas I Balikpapan kembali membuat protap untuk kapal dalam negeri yang akan berayar ke Balikpapan. Protap ini juga sesuai surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI. Jadi ada dua protap,” tandasnya.
Tidak hanya bagi kapal penumpang, kapal kargo pun sama dilakukan pemeriksaan lebih dahulu. Ketika akan memasuk pelabuhan Balikpapan harus masuk zona karantina.
“Setelah mendapatkan sertifikat Certificate of Pratique atau COP dari KKP, baru lah kapal tersebut bisa bersandar di pelabuhan atau terminal yang disinggahi Sedangkan untuk kapal penumpang, satu jam sebelum tiba di Balikpapan harus berkordinasi dengan KKP dengan melaporkan kondisi kapal beserta awak kapalnya dan penumpang setelah dinyatakan cleat oleh KKP baru kapal bisa sandar di Pelabuhan,” tukasnya.
(Awaludin)