Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |13:11 WIB
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya.

Sedangkan narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," tegas Nugroho.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menentang wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonongan Laoly, yang akan membebaskan narapidana, khususnya napi kasus korupsi berusia tua dengan dalih untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, rencana pembebasan napi koruptor justru akan mencederai rasa keadilan dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.

Ilustrasi

“Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,” katanya kepada Okezone, Sabtu 4 April 2020 lalu.

Berdasarkan penelusuran IPW, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid-19. Pasalnya, kata Neta, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati.

Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya.

“Jadi, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid-19. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid 19,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement