Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |13:11 WIB
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempercepat pembebasan 30 ribu lebih napi dewasa dan anak yang sedang menjalani pidana di lapas ataupun rutan. Kebijakan itu diputuskan oleh Kemenkumham demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), yang sedang mewabah di Indonesia dan berbagai negara di belahan dunia.

Adapun percepatan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian ditambah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Yasonna Laoly

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dengan 4.730 orang. Selanjutnya disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Selain kebijakan pembebasan narapidana, kebijakan lain yang dikeluarkan Ditjen Pas Kemenkumham yakni membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP), pembatasan kunjungan tahanan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas atau rutan, pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas melalui work from home, serta penyemprotan cairan disinfektan.

Ditjen Pas juga mengeluarkan kebijakan pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, dan persidangan melalui video conference.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement