Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |13:11 WIB
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pembebasan narapidana demi menekan laju penularan virus corona (Covid-19) masih menui polemik. Kebijakan itu dianggap sebagian kalangan bisa menimbulkan persoalan baru, yakni meningkatnya angka kriminalitas.

Salah satu kebijakan itu yakni mempercepat pembebasan narapidana dan anak melalui crash program hak integrasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Dasarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Pembebasan terhadap napi menimbang akan rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabenenya mengalami kelebihan penghuni.

Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan seluruh Indonesia, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.

Akan tetapi konsekuensi hukum lain justru bisa terjadi, manakala skenario pembebasan napi itu tidak berjalan baik.

Ya, narapidana yang mendadak bebas itu tak ada jaminan bahwa mereka tak mengulangi tindak kejahatan lagi. Hal inilah kemudian yang menjadi poin kekhawatiran masyarakat pasca-narapidana itu bebas.

Terkait hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Nugroho mengatakan, para narapidana akan dicabut hak asimilasinya jika nantinya melanggar aturan disiplin yang telah ditentukan.

“Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut. Dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim,” ujar Nugroho saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Minggu (12/4/2020.

Lapas Sukamiskin

Dia menekankan bahwa para narapidana dan anak yang diberikan asimilasi serta integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

“Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," paparnya.

Nantinya sambung Nugroho, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan tetap melakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement