Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite III DPD RI: Materi Pembelajaran Harus Sesuai UU Sikdinas

Wilda Fajriah , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |14:24 WIB
Komite III DPD RI: Materi Pembelajaran Harus Sesuai UU Sikdinas
Foto: DPD RI
A
A
A

d. kluster keempat, bahasa, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, diberikan dalam rangka peningkatan literasi peserta didik.

3. Selain terhadap materi dimaksud, Komite III DPD RI juga mendorong Kemendikbud untuk:

a. menambahkan program belajar di rumah yang megharuskan aktifitas fisik seperti, senam, tarian tradisional, atau melukis dan lain-lain. Hal ini agar membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani.

b. Menyisipkan pesan-pesan kepada anak didik terkait dengan pencegahan penularan virus corona, seperti membudayakan hidup bersih dan selalu berada di rumah. Selain itu, kementerian juga dapat memberikan pendidikan ketrampilan membuat masker dan handitizer secara sederhana dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah diperoleh. Sehingga dapat mengurangi kelangkaan masker serta handitizer.

4. Untuk memaksimalkan implementasi program tersebut, Komite III DPD RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut bersama pemangku kepentingan di daerah. (cm)

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement