Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MPR Usul Upah Buruh Dikurangi ketimbang PHK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |08:02 WIB
Ketua MPR Usul Upah Buruh Dikurangi ketimbang PHK
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengusulkan perusahaan mengurangi upah atau gaji para buruh daripada harus mengambil langkah PHK.

Demikian ditekankan Bamsoet menanggapi lonjakan PHK dampak dari mewabahnya virus corona di Indonesia. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah pekerja yang di-PHK hingga 11 April 2020, sudah mencapai angka 1,5 juta. Angka itu melonjak signifikan dari data sebelumnya pada 9 April, yang berjumlah 1,2 juta buruh.

"Mengimbau kepada perusahaan agar terlebih dahulu mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK kepada para pekerjanya, serta bermusyawarah terlebih dahulu dengan pekerja terkait dalam setiap pengambilan keputusan," kata Bamsoet kepada Okezone di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengajak buruh yang dirumahkan ataupun di-PHK segera mendaftarkan diri dalam program kartu pra-kerja yang diluncurkan pemerintah. Program tersebut, sambungnya, bisa juga dimanfaatkan oleh warga yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan.

"Sehingga masyarakat dapat diberikan pelatihan kerja dan bantuan dari Pemerintah," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement