JAKARTA - Kebijakan pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) terus menuai pro dan kontra.
Sosiolog Universitas Gajah Mada (UGM), Sunyoto Usman menilai, dampak pembebasan tersebut bisa bervariasi. Ada yang melangkah ke arah positif, namun tak menutup kemungkinan ada pula yang justru sebaliknya.
"Dugaan saya bervariatif ada narapidana yang setelah keluar jadi lebih baik, dia lalu taubat. Tapi kasus kriminal seperti pencurian, perampokan, penipuan, begal di penjara justru tambah pintar," kata Sunyoto saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (18/4/2020).
Menurut dia, para napi kasus kriminal yang dibebaskan justru mendapat pelajaran dari dalam penjara untuk memperluas jaringan kriminal mereka.
"Mereka sekolah gratis di penjara. Mereka bisa memperluas jaringan kriminal melalui penjara. Yang perlu perhatian serius jaringan kriminal yang terbentuk dalam penjara, mereka yang keluar dari penjara memanfaatkan jaringan tersebut untuk aksi kriminal," ungkapnya.