Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Impor Bawang, Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |18:30 WIB
Suap Impor Bawang, Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara
I Nyoman Dhamantra. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, yaitu Mirawati Basri dan Elviyanto.


Baca Juga : Istri Enggartiasto Lukita Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih

Atas perbuatannya, Nyoman dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement