Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Impor Bawang, Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |18:30 WIB
Suap Impor Bawang, Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara
I Nyoman Dhamantra. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, yaitu Mirawati Basri dan Elviyanto.


Baca Juga : Istri Enggartiasto Lukita Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih

Atas perbuatannya, Nyoman dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement