Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, yaitu Mirawati Basri dan Elviyanto.
Baca Juga : Istri Enggartiasto Lukita Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih
Atas perbuatannya, Nyoman dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)