Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Batas Waktu Berakhirnya Larangan Mudik untuk Moda Transportasi Darat, Laut, Udara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |17:38 WIB
Ini Batas Waktu Berakhirnya Larangan Mudik untuk Moda Transportasi Darat, Laut, Udara
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan seluruh moda transportasi akan bersamaan melakukan pemberhentian operasi terkait pelarangan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Aturan itu akan berlaku bersamaan mulai tanggal 24 April 2020 pada pukul 00.00 WIB dini hari. Aparat terkait pun sudah melakukan persiapan terkait hal tersebut.

"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Adita Irawati di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

PT KAI Operasikan 20 Kereta Tambahan buat Arus Mudik Lebaran 2018

Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, Adita menuturkan masa berakhirnya aturan tersebut berbeda-beda untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Ia menjelaskan, masa berakhirnya larangan mudik untuk transportasi darat sampai 31 Mei 2020. Sementara untuk kereta api hingga 15 Juni 2020, transportasi laut 8 Juni 2020, serta larangan mudik untuk transportasi udara berakhir hingga 1 Juni 2020.

Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air.

Baca Juga : Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan Terkait Pelarangan Mudik

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," tutur Adita.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement