Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh Ingin Klaster Ketenagakerjaan "Ditendang" dari Omnibus Law Cipta Kerja

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |10:15 WIB
Buruh Ingin Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja" />
Aksi unjuk rasa buruh (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus total, dan tidak sekadar ditunda pembahasannya.

"Maunya tidak hanya ditunda, tetapi dihapus total," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Kendati demikian, Kahar mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakeraan RUU Cipta Kerja di masa pandemi corona atau Covid-19.

(Baca Juga: Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik)

Sebaiknya, kata dia, DPR dan pemerintah fokus pada penanganan pandemi corona dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang mengurusi klaster ketenagakerjaan dalam beleid tersebut.

"Kami mengapresiasi penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan di masa pandemi ini, meskipun sebenarnya harapan kami pembahasan omnibus law ditunda secara keseluruhan," tutur Kahar.

"Ketimbang membahas omnibus law, sebaiknya pemerintah dan DPR fokus pada penanganan pandemi dan pencegahan PHK," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement