Kepala Negara mengatakan, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Jokowi.
Pada Rabu 22 April 2020 lalu, tiga pimpinan serikat buruh bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka yakni Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea. Pertemuan itu salah satunya membicarakan RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kelas pekerja.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.