Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 6 Orang

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2020 |11:28 WIB
 Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 6 Orang
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

LAMONGAN - Kepolisian mengamankan dua orang yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang saat menggelar pesta miras di dua tempat berbeda pada.

Kedua orang ini yakni RP penjual miras, warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan dan NH warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, sebagai rekan usaha RP.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku terkait produksi miras oplosan tersebut. Kepolisian sendiri telah menetapkan tersangka kepada keduanya berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampeliras yang dijual tersangka.

"Benar ada dua tersangka yang kita amankan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ada alat bukti yang didapat dari hasil uji laboratorium sampel miras yang dijual tersangka," ujar Harun, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya, kandungan miras oplosan dari hasil uji laboratorium yang diracik kedua orang ini memiliki kandungan cairan metanol yang cukup tinggi hingga mencapai 28 persen. Padahal cairan metanol sendiri merupakan cairan yang kerap digunakan untuk pembersih lantai.

"Dari hasil laboratorium kandungan alkohol atau metanolnya hanya dua persen, yang tinggi metanolnya sampai 28 persen, metanol sendiri kan untuk cairan pembersih lantai. Itu sangat berbahaya kalau diminum," jelasnya kembali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement