BANDUNG – Biasanya menyambut awal bulan Mei, para pekerja bakal turun ke jalan melakukan aksi. Kegiatan tersebut lebih dikenal dengan sebutan May Day atau Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei.
Namun tahun ini, khususnya di Provinsi Jawa Barat, dipastikan tidak ada May Day. Kepolisian bahkan mengancam membubarkan massa aksi serta akan menjatuhi sanksi pidana hingga dengan denda jika tetap memaksakan turun ke jalan.
"Jika berkeras, (kita) menerapkan dengan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Kota Bandung, Minggu (26/4/2020).
Undang-undang yang dimaksud yakni UU Karantina Wilayah yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Status sekarang kan masih dengan karantina kesehatan," ucap dia.