
"Setelah menyerahkan hasil kejahatan, mereka membagi rata hasilnya, kemudian kembali ke tempat mereka masing-masing," jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.