Dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan sumpah atau janji PNS atau sumpah atau janji Jabatan Melalui Media Elektronik atau Teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
"Serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," papar Hari.
Baca Juga : Komisi III DPR Minta KPK Awasi Perppu Corona
Hari menyampaikan, dengan hal itu, Jaksa Agung meminta jalannya roda organisasi Kejaksaan RI. dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang.
"Terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid 19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)