Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor: 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan, sehingga pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung RI memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI," kata Hari.
Menurut dia, mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemi Covid-19, maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan, upacara pelantikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
(Rizka Diputra)