"Kata pelaku, barang ini didapat dari kawan yang di dalam LP, di mana nanti sabu ini mau dijualnya," lanjut dia.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6 paket sabu yang terdiri dari 1 paket besar dan 5 paket sedang. Berat totalnya mencapai 30,12 gram.
Atas perbuatan itu, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku YN diamankan di sel Mapolresta Jambi.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.