Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Pekanbaru: Tak Didukung Daerah Lain, Pembatasan Jadi Percuma

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |17:34 WIB
PSBB Pekanbaru: Tak Didukung Daerah Lain, Pembatasan Jadi Percuma
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Satu orang merupakan pengelola warnet di Jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai berinisial Rp. Dia diamankan petugas pada 18 April 2020 karena sudah beberapa kali dinasehati, namun tetap saja membuka bisnisnya.

Kemudian di sebuah tempat hiburan malam jalan Arengka, petugas Polda Riau mengamankan 15 orang. Mereka diketahui dugem di tengah pandemi corona. Kasus ke 16 orang inipun berlanjut ke meja hijau. Pada 29 April 2020 disidang dan dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi denda bervariasi dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta.

Kapolda Riau Irjen, Agung Setia Imam Efendy mengatakan pihaknya mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan menindak tegas para pelaku yang melanggar.

"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan. Proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," jelasnya.

Panyaluran Bansos Tak Jelas

Pemkot Pekanbaru menyatakan akan membantu warga selama penerapan PSBB. Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan bahwa sebanyak 15.625 paket sembako yang didistribukan ke pihak kelurahan.

"Bantuan yang disalurkan terdiri dari beras, minyak makan, telur, mie instan dan ikan kaleng," ucapnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement