SURABAYA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus skimming, atau mengambil data kartu debet. Kemudian tersangka mengganti kartu debet tersebut untuk menarik saldonya.
Korbannya diketahui bernama Arif Setiono, yang mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial RY dan DM, keduanya warga Malang. Disusul PS warga Bekasi Jabar.
Dari tangan para tersangka polisi menyita Laptop 2, HP 7, alat skiming 2, kartu debit 86, dan buku rekening 4. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan tindak pidana mengakses jaringan komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dan atau melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik yang terjadi sekitar Maret 2020 yang lalu.
"Karena kepentingan penyidikan maka baru dilakukan Press release hari ini, dan telah berhasil diamankan tiga orang tersangka. Modus yang dilakukan dengan memasang alat skimming guna mengambil data elektronik milik orang lain, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pelaku sehingga menghasilkan ekonomi atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain," terang Trunoyudo, Senin (4/5/2020).

Kasubdit V Ciber AKBP Catur C. Wibowo, menyatakan tindak pidana skimming ini Polda Jawa Timur telah mengamankan tiga pelaku, 2 pelaku dari Jawa Timur 1 pelaku dari Bekasi. Modus tindak pidana ini para pelaku memasang alat skimming di mesin ATM.
Ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang, kartu ATM yang masuk di mesin ATM yang telah dipasangi alat Skimming, maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy oleh alat Skimming yang dipasang pelaku.
"Alat tersebut di pasang pelaku, dan ketika malam diambil. Jadi semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy, dan disinilah pelaku menggandakan kartu dari data yang diperoleh dengan alat skimming tersebut. Lalu melakukan penarikan tunai, yang mengakibatkan korban atas nama Arif Setiono mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta," ucap Catur.
Menurut Catur, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 (1) dan pasal 30 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.