SURABAYA - Anggota Subdit Jantanras Ditkrimum Polda Jatim menembak mati dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di kawasan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Pasalnya, kedua pelaku tersebut berusaha melawan petugas dengan parang ketika hendak ditangkap.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial ZA (36), dan IR (40) warga asal Kabupaten Pasuruan. Kini jenazah kedua pelaku curanmor ini berada di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya.
Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pitra Andreas Ratulangi menyatakan, Unit III Subdit III Jantanras telah berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara curanmor baik roda dua maupun roda empat.
Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari beberapa laporan polisi yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti subdit jatanras Direktorat reserse kriminal umum polda Jawa Timur.
"Selama beraksi tersangka ZA dan IR melancarkan aksinya pada beberapa wilayah di Jatim, diantaranya Kabupaten Trenggalek, Blitar Kota dan Tulungagung. Modus operandi yang dilakukan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar, dan keduanya melancarkan aksinya pada dini hari dan siang hari," terang Pitra, Selasa (5/5/2020).