
Menurut Pitra, perlu diketahui kedua tersangka ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 4 kali masuk tahanan. Pada saat dilakukan pengejaran di wilayah Pasuruan, pelaku melakukan upaya melarikan diri, dan saat pengejaran sampai di kecamatan gempol, petugas menghentikan laju kendaraan yang dikendarai tersangka dengan cara memotong jalan.
"Kedua tersangka pun terjatuh. Namun ketika sudah terjatuh pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan parang, dan petugas melakukan tembakan peringatan, akan tetapi kedua pelaku tetap melakukan penyerangan kepada petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku meninggal dunia di tempat," papar Pitra.
Dalam penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka di antaranya kendaraan Daihatsu Xenia, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir selongsong, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 buah kunci T.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.